Site Network: cuap-cuap admin | media itsar | ITSAR.web.id | Credits | Sign In | Support Us!

 

Anggaran Dasar OSIS

OSIS : adalah satu-satunya organisasi yang sah keberadaannya di sekolah

Kerja OSIS : menampung seluruh aspirasi yang dimiliki oleh siswa suatu sekolah

ANGGARAN DASAR ORGANISASI INTRA SEKOLAH

PEMBUKAAN

Dengan rahmat Tuhan Yang Maha Esa

Bahwa sesungguhnya ilmu itu merupakan salah satu karunia Tuhan Yang Maha Esa yang harus diamalkan untuk membawa manusia ke arah kebahagiaan hidup.

Bahwa Indonesia dengan kemerdekaannya telah memperoleh kesempatan dan waktu yang seluas-luasnya untuk mencari, menggali, dan mendalami ilmu pendidikan menuju masyarakat yang adil dan makmur.

Sekolah sebagai lembaga pendidikan mempunyai kewajiban dan tanggungjawab mendidik, membina, melatih dan membekali para siswa sebagai generasi penerus perjuangan bangsa dan pembangunan nasional dalam usaha menuju tercapainya masyarakat adil dan makmur berdasarkan Pancasila.

Bahwa para siswa sebagai kader penerus perjuanga bangsa dan pembangunan nasional, sadar akan kewajiban, peranan dan tanggungjawabnya terhadap dirinya sendiri, keluarga, bangsa dan negara, dalam rangka pengabdian kepada Tuhan Yang Maha Esa.

Maka kami para siswa Sekolah … menghimpun diri dalam satu Organisasi Siswa Intra Sekolah yang disusun dalam Anggaran Dasar sebagai berikut.

BAB I

UMUM

Pasal 1

Nama, Waktu dan Tempat Kedudukan

  1. Organisasi ini bernama Organisasi Siswa Intra Sekolah … disebut OSIS …
  2. Organisasi ini didirikan untuk waktu yang tidak ditentukan
  3. OSIS … berkedudukan di Sekolah … Jalan … Kecamatan … Kabupaten/Kotamadya …

Pasal 2

Dasar dan Azas

  1. Organisasi ini berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945
  2. Organisasi ini berdasarkan kekeluargaan dan kegotongroyongan

Pasal 3

Tujuan

  1. Mempersiapkan siswa kader penerus perjuangan bangsa dan pembangunan nasional dengan memberikan bekal keterampilan, kesegaran jasmani, daya kreasi, patriotisme, kepribadian dan budi luhur
  2. Melibatkan siswa dalam proses kehidupan berbangsa dan bernegara serta pelaksanaan pembangunan nasional
  3. Membina siswa berorganisasi untuk pembangunan kepemimpinan

Pasal 4

Sifat Organisasi

Organisasi ini bersifat intra sekolah dan merupakan satu-satunya wadah yang menampung kegiatan-kegiatan ekstra kurikuler sekolah yang menunjang kurikulum, yang sah mewakili siswa dari sekolah tersebut.

Pasal 5

Bentuk Organisasi

Organisasi ini berbentuk kesatuan

Pasal 6

Lambang

Lambang OSIS bersifat nasional dan digunakan bersama-sama dengan lambang sekolahnya.

Pasal 7

Keanggotaan

1. Anggota organisasi ini adalah siswa Sekolah …

  1. Keanggotaan berakhir apabila siswa tidak menjadi siswa lagi atau meninggal dunia

Pasal 8

Hak dan Kewajiban Anggota

Setiap anggota mempunyai hak dan kewajiban yang sama dalam OSIS

Pasal 9

Keuangan

Keuangan organisasi ini diperoleh dari dana SPP sekolah yang disediakan untuk itu, sumbangan-sumbangan yang tidak mengikat serta usaha-usaha lain yang sah.

BAB II

Pasal 10

Perangkat Organisasi

Perangkat Organisasi terdiri dari :

  1. Musyawarah Perwakilan Kelas, disingkat MPK
  2. Pengurus Organisasi Siswa Intra Sekolah
  3. Majelis Pembimbing, disingkat MP

BAB III

Pasal 11

Musyawarah Perwakilan Kelas

  1. Anggota-anggota MPK adalah merupakan perwakilan kelas, sehingga setiap kelas dari sekolah yang bersangkutan memiliki wakilnya yang duduk dalam MPK
  2. Sebelum sah menjadi anggota MPK, setiap anggota harus mengucapkan janji secara sungguh-sungguh di hadapan Kepala Sekolah atau di hadapan pejabat yang ditunjuk/ dikuasakan oleh Kepala Sekolah untuk mengambil janji.
  3. Perumusan bunyi janji diatur tersendiri secara nasional
  4. MPK bertanggungjawab kepada Kepala Sekolah

Pasal 12

MPK menetapkan Anggaran Rumah Tangga (ART) serta Garis Besar Program Kegiatan (GBPK) OSIS di sekolah disahkan oleh Kepala Sekolah

BAB IV

Pasal 13

Pengurus OSIS

  1. OSIS dipimpin oleh seorang Ketua dengan dibantu oleh seorang Wakil Ketua
  2. Ketua dan Wakil Ketua OSIS harus Warga Negara Indonesia yang duduk di kelas II atau III dan tidak kelas terakhir
  3. Ketua dan Wakil Ketua OSIS dipilih oleh MPK dengan suara terbanyak
  4. Pengurus OSIS bertanggungjawab kepada Kepala Sekolah dan kepada MPK dalam suatu musyawarah yang dilakukan oleh MPK
  5. Pengurus OSIS menunjuk wakilnya untuk duduk di dalam MPO dengan surat ketetapan Kepala Sekolah

Pasal 14

  1. Ketua dan Wakil Ketua OSIS bekerja menurut Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga.
  2. Dalam melakukan kewajibannya, Ketua dan Wakil Ketua OSIS dibantu oleh para pembantunya
  3. Ketua dan Wakil Ketua OSIS memegang jabatannya selama satu tahun
  4. Di dalam melaksanakan tugasnya Pengurus OSIS dibimbing oleh Pembimbing

Pasal 15

  1. Ketua dan Wakil Ketua OSIS menetapkan petunjuk pelaksanaan untuk menjalankan peraturan sebagaimana mestinya
  2. Ketua dan Wakil Ketua OSIS di dalam menjalankan tugas dan kewajibannya dibimbing oleh Pembimbing

Pasal 16

Jika Ketua dan Wakil Ketua OSIS meninggal dunia, berhenti atau tidak dapat melakukan kewajibannya dalam masa jabatannya, maka ia diganti oleh anggota pengurus lainnya yang ditetapkan oleh Kepada Sekolah.

Pasal 17

Sebelum memangku jabatannya Ketua dan Wakil Ketua OSIS mengucapkan janji dengan sungguh-sungguh dengan tuntunan Kepala Sekolah selaku Ketua Majelis Pembimbing di hadapan Sidang Lengkap MPK sebagai berikut :

JANJI KETUA DAN WAKIL KETUA

Atas dasar kehormatan kami, kami berjanji :

  1. Akan menjalankan kewajiban kami selaku Ketua dan/atau Wakil Ketua dengan kesungguhan hati kami sebaik-baiknya
  2. Akan menjalankan semua ketentuan yang berlaku sesuai Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga dengan penuh tanggungjawab sebagai amal bakti kami kepada sekolah, bangsa dan negara
  3. Akan menjalankan tugas kami dengan jiwa persatuan dan kesatuan atas dasar kekeluargaan demi tercapainya tujuan organisasi kami.

Semoga Tuhan Yang Maha Esa meridhoi janji kami ini dengan taufik dan hidayah-Nya/

Pasal 18

Ketua OSIS mengangkat dan memberhentikan pembantunya atas persetujuan Kepala Sekolah

BAB V

Pasal 19

Majelis Pembimbing OSIS

  1. Majelis Pembimbing OSIS merupakan badan pembimbing OSIS yang beranggotakan guru-guru yang ditetapkan oleh Kepala Sekolah
  2. Majelis Pembimbing OSIS dipimpin/diketuai oleh Kepala Sekolah

Pasal 20

Majelis Pembimbing wajib memberikan bimbingan secara terus-menerus kepada OSIS dalam melaksanakan tugasnya.

ATURAN-ATURAN TAMBAHAN

Pasal 21

Hal-hal yang belum diatur dalam Anggaran Dasar ini, diatur di dalam Anggaran Rumah Tangga dan/atau peraturan lainnya yang sah.

Contoh struktur organisasi OSIS (OSIS SMUN 3 Bandung) :

Pembina : Kepala Sekolah

Wakasek :

1

2

3

4

Pembina OSIS :

Ketua :

Wakil Ketua I :

Wakil Ketua II :

Sekretaris Umum :

Sekretaris I :

Sekretaris II :

Bendahara Umum :

Bendahara I :

Bendahara II :

Sekretaris Bidang I : Ketakwaan Terhadap Tuhan Yang Maha Esa

DKM :

PSK :

P2K :

Sekretaris Bidang II : Kehidupan Berbangsa dan Bernegara

M3

Mading

Data siswa

Dokumentasi

Sekretaris Bidang III : Pendidikan Pendahuluan Bela Negara

JMD

Karya Wisata

Paskibra

Sekretaris Bidang IV : Kepribadian dan Budi Pekerti Luhur

PMR

BK

Baksos

Kepribadian

Sekretaris Bidang V : Pendidikan Organisasi, Politik dan Kepemimpinan

Humas

TU

Hubantar

Sekretaris Bidang VI : Pendidikan Keterampilan dan Wiraswasta

PIP

KIT

Kopsis

Sekretaris Bidang VII : Pendidikan Jasmani dan Daya Kreasi

Wakil

BM 3

Basket

VB

HI

TBC

TTC

Karate

VK 3

Soft Ball

Bandar Karima

Taekwondo

Sekretaris Bidang VIII : Apresiasi, Persepsi dan Kreasi Seni

KPA 3

SSR

KP9

PASAGA

LSS

BAND 3

Label:

posted by media-itsar @ 05:59,